TELAAH HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA

BAGIKAN:

Foto. Dok. Pribadi


Oleh: Lembaga Kajian, Penelitian, dan Pengembangan Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas.
Ketua: Alfred R. Januar Nabal
Anggota : Viktorianus Lado Wea dan Soziduhu Gulo

Kasus perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan sosial dan kemanusiaan yang mendera banyak negara ASEAN. Negara-negara ini menjadi sumber sekaligus tujuan perdagangan manusia[1]. Sindikat perdagangan manusia ini melintasi batas-batas negara, dilakukan secara terorganisir, dan prakteknya terus berkembang luas.  

Anak-anak, perempuan, dan laki-laki dari Filipina menjadi korbaneksploitasi seksual dalam tenaga kerja di Timur Tengah,Malaysia, Hongkong, Singapura, Jepang,Afrika Selatan, Amerika Utara, dan Eropa. Filipina juga menjadi negara tujuan perdagangan manusia dari China, Jepang, Korea Utara, dan Rusia untuk eksploitasi seksual. Sementara itu, Malaysia sering menjadi negara tujuan perdagangan manusia. Korban perdagangan manusia di Malaysia berasal dari Indonesia, Thailand, Filipina, Kamboja,Vietnam, Burma, India, Nepal, Bangladesh,Pakistan, dan China. Dalam jumlah sedikit, etnis China yang berasal dari Malaysia menjadi korban perdagangan manusia di negara Singapura, Macau, Hongkong,Taiwan, Jepang, Australia, Kanada, danAmerika.

Thailand juga menjadi negara sumber perdagangan manusia. Mereka mengirim ke Jepang,Malaysia, Afrika Selatan, Bahrain,Australia, Singapura, Eropa, Kanada, danAmerika untuk eksploitasi seksual dan tengakerja.Sebagai negara tujuan, Thailand mengimportenaga kerja ilegal yang dipekerjakan paksasecara tenaga dan seksual dari Burma,Kamboja, Laos, China, Rusia, dan Uzbekistan. Sebagai sumber perdagangan manusia, negara Vietnam mengirim ke Kamboja, China, Thailand, Hongkong,Macau, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan,Amerika, dan Republik Ceko. Sebagainegara tujuan, Vietnam mengimpor anak-anak dari Kamboja.

Indonesia menjadi satu negara di ASEAN yang mengalami persoalan perdagangan manusia. Indonesia menjadi negara sumber maupun tujuan dari perdagangan manusia. Banyak perempuan dan anak-anak dikirim ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan,Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan manusia yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

INDONESIA DARURAT HUMAN TRAFFICKING

Human trafficking telah menjadi persoalan laten di Indonesia. Karakteristiknya bersifat represif dengan tujuan mengekploitasi manusia. Warga Negara Indonesia dieksploitasi menjadi pekerja paksa di luar negeri. Mereka dipekerjakan sebagai buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi, dan menjadi pekerja seks komersial. Jumlah pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi kerja paksa, termasuk terjebak jeratan hutang, baik di Asia, Timur Tengah maupun di kapal-kapal penangkapan ikan, cukup signifikan. Masalah human trafficking digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, karena memiliki pengaruh yang luas dan dampak ancaman yang besar. Selain itu, praktek kejahatan human trafficking ini melintasi batas-batas negara (transnasional).

Laporan International Organization for Migration (IOM) menyebutkan, jumlah korban human trafficking di Indonesia antara tahun 2005 - 2017 mencapai 8876 orang[2]. Korban perempuan tetap menduduki peringkat paling besar yang mengalami perdagangan manusia. Korban anak-anak di bawah umur mencapai 15 persen. Laki-laki menjadi korban human trafficking sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). 

Kemudian, pada tahun 2015, mayoritas korban sindikat perdagangan manusia didominasi kelompok Buruh Migran Indonesia (BMI) yang dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia[3]. Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan, terdapat 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri menjadi korban human trafficking. Organisasi Migrasi Internasional (IOM) menambahkan, 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri. 

Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia dalam laporannya pada tahun 2016 menyatakan, Indonesia menjadi salah satu negara asal utama, tujuan, dan transit bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak Indonesia untuk menjadi pekerja paksa dan korban perdagangan seks[4]. Pemerintah memperkirakan, sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak memiliki dokumen atau melewati batas waktu izin tinggal. Jumlah ini didominasi oleh perempuan dan diikuti anak-anak. Situasi ini menjadi potensi terjadinya perdagangan manusia.

UNICEF memperkirakan, terdapat 100.000 perempuan dan anak di Indonesia diperdagangkan setiap tahun untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri. Sekitar 30 persen perempuan pelacur di Indonesia di bawah usia 18 tahun dan 40.000-70.000 anak jadi korban perdagangan manusia.

Pada tahun 2017, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil memulangkan 1083 korban perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut, 1078 merupakan perempuan dewasa, sisanya anak-anak[5]. Sementara itu, dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2018, terdapat 32 kasus perdagangan manusia yang menyasar kepada anak-anak.  

Setiap provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang. Wilayah yang diperkirakan menjadi pusat perekrutan adalah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Praktek human trafficking telah masuk ke daerah-daerah. Daerah Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai daerah yang mengalami human trafficking pada tahun 2015, dengan jumlah korban mencapai 2151 orang. Posisi ke dua ditempati Jawa Tengah dengan jumlah korban 909 orang. Kalimantan berada di posisi ke tiga dengan jumlah korban 732 orang[6]

Di tahun 2017, pemerintah menetapkan lima daerah yang masuk kategori zona merah human trafficking. Ke lima daerah tersebut antara lain NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pada akhir tahun 2017, NTT menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami human traffcking[7]. Masuknya NTT dalam zona merah human trafficking dalam beberapa tahun terakhir merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat atas untuk daerah yang terdampak masalah human trafficking. Hal ini menandakan, jumlah kasus human trafficking di NTT meningkat dengan sangat signifikan. SelamaTahun 2015 sampai pertengahan tahun 2016, sebanyak 1667 TKW asal NTT menjadi korban human trafficking. Jumlah kasus human trafficking di NTT tahun 2016 mencapai 400 kasus. Tahun 2017, terdapat 137 kasus human trafficking berhasil terungkap ke publik.

Rentetan data yang tersaji dalam tulisan ini menunjukkan fakta bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat human trafficking. Perdagangan manusia sebagai praktek perbudakan di era kontemporer telah lama dialami bangsa ini. Praktek-praktek ini akan terus terjadi di Indonesia di masa mendatang seiring berkembangnya teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi. Human trafficking sebagai sindikat kejahatan internasional akan terus mencari mangsanya karena modus kejahatan perdagangan manusia ini semakin canggih dan terus mengalami transformasi model.

IDENTIFIKASI PENYEBAB

Masalah human trafficking merupakan masalah yang multidimensional. Human trafficking dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Berikut ini beberapa faktor yang melanggengkan praktek human trafficking di tanah air:

Kemiskinan
Kemiskinan menjadi persoalan sosial yang selalu mendera negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan dan rendahnya kesempatan kerja mendorong banyak orang Indonesia untuk melakukan migrasi. Semua itu dilakukan agar individu atau keluarga bisa terlepas dari kungkungan kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan hasil riset di 41 negara yang menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan kurangnya kesempatan kerja menjadi alasan utama perempuan bermigrasi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Riset di Indonesia juga memberi hasil serupa, di mana faktor ekonomi menjadi faktor pendorong utama jutaan orang Indonesia untuk bermigrasi ke luar negeri[8]

Persoalan kemiskinan menjadi faktor utama NTT masuk dalam zona merah human trafficking. Tahun 2015 - 2017, NTT konsisten menempati posisi buntut sebagai provinsi miskin bersama dengan Papua dan Papua Barat. Persentase kemiskinan di NTT dari tahun 2015 - 2017 berturut-turut adalah 22,61 (1,16 juta), 22,01 (1,15 juta), dan 21,38 (1,14 juta)[9]. sementara itu, daerah Jawa yang termasuk dalam zona merah human trafficking memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di daerah jawa pada tahun 2017 mencapai 14,79 juta orang[10].

Tingkat Pendidikan
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) turut melatarbelakangi masalah human trafficking di Indonesia. Para korban human trafficking di Indonesia tidak memiliki akses pendidikan yang cukup selama berada di daerah asal mereka. Sehingga, mereka tidak memiliki pemahaman dan informasi yang cukup akan bahaya dan resiko untuk mengambil keputusan bermigrasi ke daerah lain dan luar negeri. Pengetahuan minim ini membuat mereka mudah diperdaya dan ditipu dengan iming-iming uang. 

Persolan pendidikan ini diperkuat dengan beberapa data pendidikan di daerah darurat human trafficking. Pendidikan di daerah NTT pada tahun 2017 berada pada posisi ketiga terbawah dalam ranking nasional. Angka partisipasi murni (APM) pendidikan untuk jenjang SD di NTT sebesar 95,24 persen. Untuk tingkat SMP turun signifikan ke angka 66,56 persen. Untuk jenjang SMA, tingkat APM hanya 52,87 persen[11]. Data ini menunjukkan, angka putus sekolah di NTT tergolong tinggi.

Sosial-Budaya
Nilai sosial-budaya menempatkan perempuan tidak setara dengan laki-laki. Perempuan berada dalam posisi lemah dalam struktur sosial budaya masyarakat. Ketidaksetaraan posisi ini membuat perempuan terpojok dan terjebak dalam perdagangan manusia. Seorang anak perempuan yang harus mengikuti keinginan orang tuanya, atau pun fenomena perkawinan dini, dapat menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan manusia.

Ketimpangan gender dalam struktur sosial-budaya masyarakat ini mendorong praktek-praktek eksploitasi perempuan. Eksploitasi terhadap perempuan banyak dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dimana perempuan itu berasal. Kondisi ini mendorong mereka untuk terjun ke dalam praktek-praktek eksploitasi seksual dan di kirim ke kota-kota besar.

Penegakan Hukum
Lemahnya penegakan hukum menjadi satu faktor penting melanggengnya praktek human trafficking di Indonesia. Pemerintah dalam pengentasan kasus human trafficking telah menunjukkan keseriusannya dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tetapi, terbentuknya peraturan perundang-undangan ini tidak dibarengi dengan implementasinya di lapangan. 

Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimal untuk pemberantasan perdagangan orang. Ketidakpahaman petugas dengan indikator perdagangan manusia dan undang-undang anti perdagangan manusia telah menghambat upaya proses identifikasi korban secara proaktif pada populasi yang rentan. Selain itu, praktek korupsi dalam negeri menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan upaya penuntutan terhadap pelaku tindak perdagangan manusia, termasuk dalam melawan para pimpinan sindikat perdagangan. 

Para petugas yang korup memfasilitasi penerbitan dokumen palsu, menerima suap untuk mengizinkan para calo atau broker memindahkan para migran tak terdokumentasi menyeberangi perbatasan dan melindungi lokasi perdagangan seks. Mereka juga tidak serius dalam mengawasi agen perekrutan, serta menghalangi upaya penegakan hukum dan proses yudisial untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tindak pidana perdagangan manusia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ke dua setelah kejahatan narkotika. Sejak tahun 2009, pemerintah secara intensif dan proaktif melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan manusia. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri No. 25 tahun 2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak dalam periode 2009 - 2014[12]. Selanjutnya dalam pemerintahan Jokowi, pemerintah kembali menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk rentang waktu 2015 - 2019.

Komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia selanjutnya terlihat pada pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagai lembaga koordinatif, Gugus Tugas ini berperan:

1.         Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang
2.         Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama
3.  Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban, meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial
4.         Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum
5.         Melaksanakan pelaporan dan evaluasi

Gugus Tugas TPPO ini diketuai oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga-lembaga negara lainnya. 

Kemudian, di tahun 2015 Pemerintah membuka kerjasama dengan organisasi masyarakat yang peduli terhadap pencegahan TPPO dengan menyusun modul tentang TPPO dan Partisipasi Anak. Pemerintah juga bermitra dengan save the children dalam pelaksanaan pencegahan perdagangan manusia. 

Dalam kaitannya dengan proses penanganan korban human trafficking, Gugus Tugas TPPO bekerjasama dengan LSM dan instansi terkait membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Pemerintah memberikan layanan melalui 123 PPT berbasis rumah sakit sebagai lembaga layanan korban kekerasan, 34 pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat provinsi, 247 P2TP2A tingkat kabupaten/kota, dan 24 citizen services di Kedutaaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Pemerintah melalui Gugus Tugas TPPO juga mendorong masuknya isu TPPO ke dalam kerangka kebijakan dan perencanaan daerah dalam RPJMD dan Renstra SKPD. Hal ini penting agar pencegahan dan penanganan human trafficking secara serentak dilakukan di daerah-daerah, terutama yang masuk dalam zona merah human trafficking.

Persoalan human trafficking sebagai persoalan internasional membutuhkan upaya global dalam menanganinya. Pemerintah Indonesia melakukan upaya eksternal dengan bekerjasama dengan negara-negara lain melalui Bali Process. Kerjasama Bali Process bertujuan untuk pertukaran informasi mengenai imigrasi gelap di kawasan, kerjasama penegakan hukum, kerjasama terkait sistem perbatasan dan visa untuk mendeteksi dan mencegah imigrasi gelap, meningkatkan kesadaran publik mengenai kejahatan imigrasi gelap, perlindungan bagi para korban perdagangan manusia, dan menangani penyebab terjadinya imigrasi ilegal. Saat ini, sebanyak 45 negara dan 3 organisasi internasional masuk dalam keanggotaan Bali Process ini. 

Selain itu, Indonesia memandang penting akan pembentukan instrumen hukum regional yang mengikat sebagai landasan dalam meningkatkan kerjasama pemberantasan human trafficking di kawasan ASEAN. Melihat urgensitas instrumen ini, negera-negara ASEAN membentuk Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children/ ACTIP.  Melalui ACTIP, aparat penegak hukum diberikan kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas, antara lain pertukaran data dan informasi untuk percepatan proses birokrasi, pelacakan aset, dan kebijakan ekstradisi dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Keberadaan ACTIP ini juga memberikan dampak baik terhadap para korban perdagangan manusia. Para korban mendapatkan restitusi dari hasil penyitaan aset pelaku yang berada di luar negeri dan hak korban atas nilai materiil yang belum diberikan oleh pelaku eksploitasi dari negara lain. Pada tanggal 21 November 2015, ASEAN mengeluarkan sebuah rencana aksi, yaitu ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Meskipun landasan hukum dan instrumen kerjasama telah terbentuk, namun kejahatan perdagangan manusia dalam skala nasional dan internasional masih terus berlangsung.

Pada tahun 2017, Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia menerbitkan laporan tahun perdagangan orang yang menempatkan Indonesia pada status tier 2. Ini berarti, Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum The Trafficking Victims Protection Act of 2000 (TVPA), namun pemerintah berusaha dengan signifikan untuk mewujudkannya. Beberapa persoalan yang muncul antara lain, ketidakpahaman petugas yang menangani masalah perdagangan manusia, kurang memadainya data dan penyebaran informasi, lemahnya koordinasi antara lembaga pemerintah, dan masalah korupsi yang terus dilakukan petugas. Selain itu, pembatasan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri mendorong peningkatan jumlah TKI ilegal. Tetapi, pemerintah Indonesia menunjukkan peningkatan upaya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BEBERAPA REKOMENDASI

Persoalan human trafficking sebagai persoalan multidimensional membutuhkan penanganan yang holistik. Penanganan terhadap persoalan ini perlu dibagi dalam dua kategori, yaitu penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Pembenahan jangka pendek menyasar kepada perbaikan-perbaikan kebijakan pemerintah dan upaya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan pembenahan jangka panjang menyasar pada upaya pengentasan kemiskinan.

Instrumen pengentasan human trafficking telah disiapkan oleh pemerintah secara baik melalui kebijakan internal dan eksternal. Namun, implementasinya memiliki sejumlah kendala yang harus diperbaiki. Lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga menjadi satu faktor penghambat. Gugus Tugas TPPO memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga negara, LSM-LSM, dan organisasi masyarakat lain yang berada dalam naungannya. Koordinasi ini tidak hanya menyasar kepada pusat, tetapi juga sampai kepada daerah-daerah, sehingga aksi dalam memerangi human trafficking bisa dilakukan secara terpadu.

Pendataaanmenjadi penyebab lain tidak optimalnya pengentasan human trafficking. Institusi-institusi melaporkan angka statistik versi mereka masing-masing ke publik. Sebagai contoh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2016 melaporkan kemitraan dengan perusahaan komunikasi untuk menghimpun informasi terbuka terkait 943 korban perdagangan manusia yang dilaporkan di 65 media cetak, online, dan penyiaran sebagai upaya memperluas metode identifikasi korban. Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengidentifikasi 307 korban perdagangan anak. Namun masih belum jelas apakah kedua proses ini berujung pada upaya investigasi atau pemberian perlindungan kepada korban. Ke depan, pemerintah perlu melakukan pendataan secara lengkap dan terpadu tentang human trafficking ini. Penyajian informasi statistik ke publik menjadi wewenang Gugus Tugas TPPO. Segala perbedaan data dari lembaga-lembaga pemerintah cukup menjadi konsumsi dan dinamika internal lembaga-lembaga pemerintah. 

Perbaikan lainnya menyasar kepada praktek korupsi yang dilakukan para petugas. Melanggengnya masalah human trafficking di Indonesia disebabkan oleh tindakan tidak terpuji para pejabat publik melalui penerbitan dokumen palsu dan korupsi. Untuk itu, para penegak hukum perlu menyelidiki, mengadili, dan menghukum para pejabat publik korup yang terlibat dalam proses perdagangan manusia. Kendala lain dalam memerangi persoalan human trafficking adalah kemampuan dan pengetahuan petugas. Ketidakmampuan petugas dalam memahami indikator perdagangan manusia perlu dibereskan melalui diklat-diklat intensif. Selain itu, penegakan hukum selama ini hanya menyasar kepada individu (calo). Korporasi/agen selalu luput dari proses penegakan hukum. Ke depan, pemerintah melalui aparat penegak hukum harus berani untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum korporasi/agen yang terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia. 

Penanganan jangka panjang menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai human trafficking. Kemiskinan menjadi penyebab banyaknya orang-orang Indonesia terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk mencari uang guna menghidupi keluarganya. Pemerintah Indonesia perlu menciptakan banyak lapangan kerja melalui pemberdayaan potensi-potensi Sumber Daya Alam lokal. Menurunnya angka kemiskinan di Indonesia setiap tahunnya tidak mencerminkan kondisi riil di masyarakat. Ketimpangan ekonomi di masyarakat selalu tinggi.



[1]A. Fauziah Astrid, 2011, Pemberitaan Human Trafficking Dalam Surat Kabar Elektronik di Lima Negara Asean, Jurnal Komunikasi KAREBA No. 3 Vol. 1 Juli-September 2011
[2]www.indonesia.iom.int,diakses pada 12 April 2018
[3]Everd Scor Rider Daniel, dkk, 2015, Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur, Social Work Jurnal No. 1 Vol. 7
[6]https://www.liputan6.com/news/read/2249883/catatan-iom-human-trafficking-paling-banyak-terjadi-di-indonesia diakses pad 12 April 2018
[7]http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/11/23/ozvhkw383-lima-provinsi-masuk-zona-merah-perdagangan-manusia diakses pada 12 April 2018
[8]Everd Scor Rider Daniel, dkk, 2015, Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur, Social Work Jurnal No. 1 Vol. 7
[9]https://ntt.bps.go.id/ diakses pada 13 April 2018
[10]https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3563157/orang-miskin-terbanyak-di-jawa-persentase-terbesar-di-maluku-papua diakses pada 13 April 2018
[11]https://ntt.bps.go.id/, Op. Cit., diakses pada 13 April 2018
[12]Putri Utami, 2017, Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Human Trafficking di Indonesia, ejournal Hubungan Internasional, Vol. 5, Nomor 4

KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,74,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,304,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: TELAAH HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA
TELAAH HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA
Masalah human trafficking merupakan masalah yang multidimensional. Human trafficking dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Berikut ini beberapa faktor yang melanggengkan praktek human trafficking di tanah air.
https://3.bp.blogspot.com/-A9aUne-ii38/Wtefw16G0mI/AAAAAAAAAiE/g08WPfjR5uUbPuzkUoEyMjb0DbBCj7NCQCLcBGAs/s640/human%2Btrafficking.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-A9aUne-ii38/Wtefw16G0mI/AAAAAAAAAiE/g08WPfjR5uUbPuzkUoEyMjb0DbBCj7NCQCLcBGAs/s72-c/human%2Btrafficking.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2018/04/telaah-human-trafficking-di-indonesia.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2018/04/telaah-human-trafficking-di-indonesia.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy