Pro dan Kontra Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Serta Penerbitan PERPPU Terorisme

BAGIKAN:

Foto. Dok. Priadi

Oleh : Dionisius Shandy Tara*

Pada beberapa hari lalu kita digegerkan dengan aksi terorisme di Mako Brimob, gereja dan markas polisi. Di tengah situasi indonesia yang panas setelah aksi terorisme, Presiden Jokowi menekan DPR untuk segera merampungkan RUU Terorisme dan mengancam mengeluarkan PERPPU serta mendapatkansaran pelibatan TNI harus dimasukan dalam pasal RUU Terorisme, pada akhirnya muncul pro kontra di tengah publik perihal pelibatan TNI dalam RUU Terorisme dan penerbitan perppu.

Di sini saya mencoba mengkaji dan menganalisa secara konstitusi beserta dampak dari pelibatan TNI dalam perumusan RUU Terorisme serta menganalisa frasa kegentingan yang mendesak yang merujuk pada perppu yang akan dicanangkan jika RUU tidak selesai.

PELIBATAN TNI DALAM RUU TERORISME
Berbicara konstitusi dalam penyusunan suatu UU harus menjadi landasan dan harus melihat banyak rujukan tidak serta merta asal merumuskan saja UU.

Menurut hemat saya ada 2 persoalan yang membuat legitimasi pelibatan tni dalam ruu terorisme tidak memiliki dasar yang kuat , yaitu

1. Berbenturan dengan supremasi sipil atas militer, 2. Akan berbenturan dengan hakekat tata ruang pengadilan umum.

Sebelum saya berbicara ke 2 point diatas , saya ingin meluruskan paham sebagaian masyarakt awam bahwasannya jika pelibatan TNI dalam RUU Terorisme tidak terakomodir maka keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dibatasi oleh UU ,  dan bahwa ada sekat yang kuat terhadap UU dan Eksistensi TNI dalam pemberantasan Terorisme. Stigma dan paradigma itu yang kemudian keliru.

TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme sesuai dengan uu no 34 tahun 2004 dengan syarat harus ada keputusan presiden menimbang jika kedaulatan negara dalam keadaan secara nyata terancam maka TNI di mungkinkan ikut terlibat pemberantasan aksi terorisme.

Jadi , ada 3 syarat mendasar TNI perihal memberantas terorisme
1. Harus berdasarkan keputusan politik presiden, 2. Jika keutuhan kedaulatan teritorial secara nyata terancam, 3.Ketika komponen pemerintah lainnya tidak bisa menangani aksi terorisme

contoh kasus
Operasi Tinombala tahun 2016-sekarang adalah operasi dalam melakukan perburuan terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MID) yang diketuai Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.  Di sini TNI bersinergi dengan POLRI terlibat dalam operasi pemberantasan  .

Supremasi Sipil Atas Militer
Tentunya  sekarang kita hidup di era reformasi dan sistem demokrasi . Supremasi sipil adalah bagian dari instrumen demokrasi bahwasannya  otoritas tertinggi militer adalah sipil yaitu Presiden sebagai daulat rakyat .

Penyebutan supremasi sipil secara jelas dicantumkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Bab II Jati Diri, Pasal 2, huruf d berbunyi sebagai berikut, Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Jika tni dimasukan dalam point RUU , TNI akan bertindak secara eksplisit tidak sesuai dengan prinsip supremasi sipil yang berarti panglima tertinggi TNI adalah otoritas sipil yakni presiden.

 Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka termasuk dalam memberantas terorisme adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat dimana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara. 

Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi bagian dari sistem demokrasi .

Tata Ruang Peradilan Umum
Jika pelibatan TNI dimasukan dalam RUU Terorisme bahwa jelas TNI akan bergerak secara eksplisit tanpa otoritas tertinngi yaitu presiden.

Saya berpendapat pelibatan TNI secara eksplisit harus ditolak dengan alasan merusak sistem peradilan pidana. 

Terorisme adalah “crime” yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme.

Menurut saya keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. 

Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Serta jika terbukti anggota TNI melakukan tindak pidana maka tidak bisa dibawa ke pengadilan umum melainkan ke pengadilan militer yang tertutup dan tidak mungkin oknum terkait bisa mendapatkan imunitas.

Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri.

Kesimpulan :
Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme sebenarnya tidak usah dimasukan lagi karena akan tumpang tindih dengan UU No 34 Tahun 2004 terkait penanganan terorisme .
TNI tetap harus terlibat aktif dalam penanganan terorisme tetapi harus ada batasan dan tetap kembali kepada otoritas presiden sesuai amanat UU No 34 Taahun 2004 .

Kegentingan Secara Nasional dan PERPPU Terorisme
Kegentingan menurut KBBI adalah keadaan yang genting , krisis dan kemelut. Serta kata genting mnurut KBBI adalah berbahaya (tentang keadaan yang mungkin segera menimbulkan bencana perang dan sebagainya.

Dalam mengajukan perppu, Pemerintah harus menimbang dari frasa ‘’Kegentingan yang memaksa ‘’

Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya sebuah Perppu alasannya bersifat subjektif, di masa datang, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perppu harus lebih didasarkan pada kondisi objektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans 'menimbang' dari Perppu yang bersangkutan.

Tafsir MK mengenai  'kegentingan yang memaksa' yaitu,
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dari ketiga point diatas menurut hemat saya berpendapat legitimasi Presiden dalam membuat PERPPU kurang kuat dikarenakan,

1. Alasan presiden mencanangkan penerbitan perppu karena harus ada langkah preventif dalam menangani terorisme. Jika dilihat dari segi waktu presiden sudah terlambat mengeluarkan perppu karena perppu bersifat darurat dan reaksioner
contoh kasus :
Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pasca terjadinya ledakan bom Bali tahun 2002. Perppu tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada pasal dalam KUHP yang menjelaskan secara rinci tentang kejahatan terorisme.   

"Ketentuan ini tidak memadai, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu soal terorisme pukul 01.30 WIB dan aparat menangkapi para teroris itu pukul 03.00 WIB dini hari. Jadi perppu bersifat darurat dan reaksioner.

2. Sudah ada payung hukum terkait tindak terorisme yaitu UU NO.15 Tahun 2003, maka dari itu aspek kekosongan hukum yangmenjadi syarat terbantahkan.

Jadi, menurut saya sangatlah gegabah jika langkah preventif yang disarankan berbagai pihak langsung ditanggap presiden dengan perppu , ada baiknya ini dimasukan ke dalam RUU Terorisme karena langkah preventif adalah sesuatu yang tidak darurat dan tidak bersifat reaksioner karena ini adalah langkah pencegahan bukan penindakan serta tidak masuk kategori kegentingan yang memaksa . 

Perlu direvisi RUU Terorisme serta dimasukan saran yaitu adanya langkah preventif, deradikalisasi tahanan serta Rehabilitasi yang memadahi sehingga dapat diminimalisir aksi Terorisme di indonesia.

*Penulis adalah Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta Barat.

KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,77,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: Pro dan Kontra Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Serta Penerbitan PERPPU Terorisme
Pro dan Kontra Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Serta Penerbitan PERPPU Terorisme
Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Serta jika terbukti anggota TNI melakukan tindak pidana maka tidak bisa dibawa ke pengadilan umum melainkan ke pengadilan militer yang tertutup dan tidak mungkin oknum terkait bisa mendapatkan imunitas.
https://4.bp.blogspot.com/-1qaxT64Onh8/Wv7imM_w89I/AAAAAAAAAzM/iZ-wfsbsCV8g34l4cPRrt4PWmvFC5c2IQCLcBGAs/s640/sandi2.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-1qaxT64Onh8/Wv7imM_w89I/AAAAAAAAAzM/iZ-wfsbsCV8g34l4cPRrt4PWmvFC5c2IQCLcBGAs/s72-c/sandi2.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2018/05/pro-dan-kontra-pelibatan-tni-dalam-ruu.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2018/05/pro-dan-kontra-pelibatan-tni-dalam-ruu.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy