Supremasi Hukum Pasca 20 Tahun Reformasi

BAGIKAN:

Foto. Dok. Pribadi.
Oleh: Dionisius Shandy Tara*

Tinggal beberapa minggu lagi tepat tanggal 21 Mei kita akan memperingati hari Reformasi. banyak fenomena-fenomena yang terjadi akibat dampak dari era Reformasi pasca menjelang 20 tahun.

Reformasi menurut KBBI adalah perubahan terhadap sesuatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Keinginan masyarakat pada saat itu yang ingin merubah tatanan pemerinthan ke arah demokrasi dan kebebasan hak asasi manusia yang ingin dijunjung tinggi. Mahasiswa kemudian menyusun enam agenda reformasi yang bersifat tuntutan yaitu;

1. Adili Soeharto dan kroni-kroninya
2. Amandemen UUD 1945
3. Penghapusan Dwifungsi ABRI
4. Otonomi daerah yang seluas-luasnya
5. Tegakan supremasi hukum
6. Pemerintahan yang bersih dari KKN

Supremasi Hukum
Supremasi adalah kata yang diadopsi dari bahasa inggris yang berarti supreme ; derajat yang tinggi, jika diterjemahkan supremasi hukum adalah hukum yang berada diatas tatanan tertinggi. Negara yang sudah menjunjung tinggi supremasi hukum adalah negara yang mampu menempatkan “hukum” sebagai panglima. Secara teoritis, menurut Muladi (2000:6), supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang mencakup : 

a) pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris); 
b) mengutamakan kebenaran dan keadilan; 
c) senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM; 
d) menjaga keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil; 
e) hukum tidak mengabdi pada kekuasaan politik; 
f) kepemimpinan nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum; 
g)kesadaran hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up;
h)proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses penegakan hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process) yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional; 
i )penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan preventif; 
j)perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi.

Jika kondisi-kondisi tersebut dapat diwujudkan maka supremasi hukum dapat dijalankan secara baik dan benar.

Realita Supremasi Hukum Pasca 20 Tahun Reformasi
Pada era orde baru supremasi hukum tidak dijalankan sama sekali , hukum berada di tangan penguasa sehingga apapun kehendak penguasa adalah final dan tidak dapat diganggu-gugat, banyak pelanggaran ham yang terjadi pada masa orde baru dan tidak pernah ditindak secara hukum merupakan salah satu contoh kegagalan supremasi hukum era orde baru . 

Pada realita sekarang ini pasca reformasi hemat saya berpendapat bahwa supremasi hukum belum dijalankan secara baik. Adapun bentuk kegagalan supremasi hukum di era reformasi 

Pertama
Praktik KKN semakin menjamur. Korupsi bukannya hilang malah tumbuh subur di rahim reformasi. Politik desentralisasi yang diharapkan dapat mensejahterakan rakyat justru menjadi lahan basa praktik korupsi.

Harus diakui, di era reformasi ini telah banyak dihasilkan perangkat undang-undang baru. Misalnya, ada Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan berbagai UU lainnya. Selain itu, muncul pula lembaga pengawas baru seperti KPKPN maupun Komisi Ombudsman, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. 

Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil, bahkan perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di masa Orde Baru perilaku KKN hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara Eksekutif dan Judikatif, kini tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi tiga” antara Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.

Data dari KPK menunjukan sepanjang 2004-2011, setidaknya 332 pejabat publik terjerat kasus korupsi dan kerugian yang diderita negara mencapai Rp 39,3 triliun dan dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar.

Secara umum belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum dalam tuntutan reformasi yaitu KKN.

Kedua
penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia sampai sekarang ini masih jadi slogan kampanye presiden dari waktu ke waktu dan sampai sekarang era Presiden Jokowi pun belum menuai hasil ataupun nihil terkait penuntasan kasus HAM masa lalu. 

Era reformasi ternyata menyimpan banyak piluh di hati. Gelombang demonstrasi Mei 1998, telah merenggut nyawa “sang demonstran”. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi I dan II. Tragedi penembakan mahasiswa oleh militer yang belum juga diproses. 

Padahal Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikannya dan menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM Beratakan tetapi, berkasnya kemudian mental di tangan Mahkamah Agung. Kasus ini pun tidak jelas penuntasannya hingga sekarang.

Selain kasus semanggi dan Tri Sakti, masih ada kasus pelanggaran HAM yang belum tersentuh. Kasus pelanggaran diakhir masa Orde Baru, seperti kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998.

Ketiga
Penuntasan kasus megakorupsi yang belum memperlihatkan titik terang sampai era Preiden Jokowi saat ini. Kasus megakorupsi yang menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia diantaranya kasus Century, kasus suap proyek wisma atlet, kasus hambalang, kasus rekening gendut perwira Polri, dan kasus mafia banggar. 

Penuntasan kasus megakorupsi ini, mengundang banyak tanda tanya. Apalagi megakorupsi yang sangat bersentuhan dengan penguasa (pemerintah) dan para petinggi Polri. Ini yang membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.

Survei terakhir yang dibuat oleh Lingakaran Survei Indonesia (LSI) menegaskan, kepercayaan mayarakat terhadap hukum ialah 29,8% berbanding terbalik dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yaitu 56% .

Keempat
UU yang dibuat merupakan representasi kepentingan penguasa , seperti yang kita tahu ada beberapa UU yang dibuat bukan merupakan kepentingan masyarakat melainkan kepentingan penguasa , sebut saja Revisi UU MD3,UU ITE, Perppu Ormas dan lain-lain yang dalam isinya tidak substansial dan jelas-jelas merugikan masyarakat .

Disini pemerintah tidak pernah berperan aktif mengkritisi UU ini mlainkan memilih apatis padahal jelas masyarakat sudah melakukan proses litigasi dan non litigasi melalui aksi dan uji materi UU. Saya melihat kebijakan pemerintah masih bersifat parsial dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Hukum masih memihak ke satu golongan penguasa dan golongan pemangku kebijakan.

Ini yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.  Akhirnya, jika pernyataan Hubert Humprey seorang politikus USA (1911-1978), yang berbunyi “tidak cukup penjara, tidak cukup polisi, dan tidak cukup pengadilan untuk menegakkan hukum bila tidak didukung oleh rakyat”, disandingkan dengan kondisi Indonesia saat ini, maka masih tampak relevan . Karena, ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang berkelindan dalam tubuh negara masih
kuat.

Refleksi  Dan Solusi Konstruktif
Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat) (Lihat : Penjelasan UUD 1945) menghendaki agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif. Di dalam bahasa hukum, hal tersebut sering disebut dengan istilah supremasi hukum, yaitu hukum ditempatkan pada posisi paling tinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan senantiasa menjadi tolok ukur dari setiap perbuatan.

Hukum hari ini di indonesia menuruh hemat saya belum menjadi panglima tertinggi melainkan hukum sebagai pengikut setia kekuasaan.

Adapun refleksi terkait penegakan supremasi hukum menurut saya yang pertama ialah tidak adanya Political will atau Political Action yang berarti pemimpin negara harus bersama-sama menjalankan hukum dan menjamin hak warga negara.

Dari beberapa pengalaman beberapa presiden akhir-akhir ini memilih apatis terhadap penegakan hukum apalagi mengenai kasus KKN dan bentrok antara institusi atau lembaga negara, seharusnya pemimpin yang bijak harus melakukan political action dan mengeluarkan kebijakan yang tegas tanpa intervensi dari pihak apapun.

Kedua adalah integritas kita dimana kita masyarakat indonesia harus benar-benar hidup berdasarkan hukum, banyak fenomena supremasi hukum dan integritas kita dimana kita melihat perbuatan ini salah tetapi masih saja melakukannya. Masyarakat harus taat kepada hukum bukan melawan hukum demi kpentingan atau desakan apapun.

Ingat segala sesuatu permasalahan pasti ada solusi, jangan coba-coba mengambil jalan pintas dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga adalah masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum serta ornamen-ornamenNYA. Masyarakat harus berani mengkritisi serta memberikan saran yang konstruktif terkait lemahnya penegakan supremasi hukum di indonesia serta problema-problema yang melanda.

Kesimpulan
Hukum diciptakan untuk mengatu rsegala aktivitas manusia dan sebagai pedoman untuk menjalin hubungan dengan manusia yang lain dan juga sebagai control sosial yang berlaku kepada seluruh umat manusia demi terciptanya ketentraman dan keadilan bersama di dalam masyarakat.

Untuk mencapai hal tersebut diperlukan penegakan supermasi hukum yang konsisten dengan memperhatikan hakikat hukum, struktur hukum dan budaya hukum dalam masyarakat.

Dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, perlu adanya tatanan hukum yang baik guna menegakkan hukum demi keadilan dan kesetaraan di mata hukum sesuai dengan undang-undang yang melibatkan semua elemen seperti pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan mahasiswa.

*Penulis adalah Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta Barat.





KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,77,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: Supremasi Hukum Pasca 20 Tahun Reformasi
Supremasi Hukum Pasca 20 Tahun Reformasi
Dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, perlu adanya tatanan hukum yang baik guna menegakkan hukum demi keadilan dan kesetaraan di mata hukum sesuai dengan undang-undang. Yang melibatkan semua elemen seperti pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan mahasiswa.
https://4.bp.blogspot.com/-0PqiBli3NGE/Wud2OFqF0bI/AAAAAAAAAsU/I1jqWTInUMgMt13Ax0xgZ2oujT8aJLNrwCLcBGAs/s640/sandi.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-0PqiBli3NGE/Wud2OFqF0bI/AAAAAAAAAsU/I1jqWTInUMgMt13Ax0xgZ2oujT8aJLNrwCLcBGAs/s72-c/sandi.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2018/05/supremasi-hukum-pasca-20-tahun-reformasi.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2018/05/supremasi-hukum-pasca-20-tahun-reformasi.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy