KontraS Surabaya: Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua!

BAGIKAN:

Asrama Mahasiswa Papua di Kemasan, Jalan Kalasan No 10 Surabaya setelah terjadinya bentrokan.
SURABAYA, verbivora.com- Bentrok terjadi antara kelompok mahasiswa Papua dengan sekelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Sekber Benteng NKRI. Gabungan ormas yang terlibat bentrok dengan kelompok mahasiswa Papua antara lain, Patriot Garuda, Benteng NKRI, sampai Pemuda Pancasila (PP). 

Kejadian ini berawal saat sejumlah ormas yang tergabung dalam Sekber Benteng NKRI mendatangi asrama mahasiswa Papua. Mereka melakukan imbauan kepada mahasiswa agar memasang bendera merah putih. Itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya untuk memasang bendera merah putih mulai 14-18 Agustus.

Namun kedatangan massa ormas itu membuat para penghuni asrama berusaha mempertahankan diri hingga terjadi adu mulut dan baku hantam.  Salah satu anggota ormas diduga terkena luka bacok oleh salah seorang mahasiswa. "Laporannya sudah masuk SPKT. Kami akan tindaklanjuti sambil meminta keterangan intel yang ada di lapangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/8) petang.

"Awalnya kami mendatangi asrama untuk mengimbau agar memasang bendera, karena tidak kami lihat ada bendera merah putih terpasang. Namun dari pihak mereka tidak berkehendak," kata salah satu anggota Sekber Benteng NKRI, Susi Rohmadi kepada detik.com, Rabu (15/8/2018).
Susi mengatakan selain mendapat penolakan, imbauan itu juga mendapat perlawanan. Entah siapa yang memulai, anggota ormas dan mahasiswa saling pukul di halaman asrama. Setelah sempat baku hantam, keduanya saling mundur. 

Setelah gesekan tersebut, Ketua Sekber Benteng NKRI, Arukat Djaswadi yang didampingi oleh Pendeta Rico dan Joko Suprianto melakukan mediasi dengan AMP di dalam Asrama Mahasiswa Papua.

"Dalam mediasi tersebut akhirnya disepakati pemasangan bendera Merah Putih di pagar asrama III Kemasan Jalan Kalasan No 10 Surabaya," kata Susi Rohmadi, anggota Sekber Benteng NKRI kepada awak media, Kamis (15/8).

Sedangkan Kepala Bidang Riset Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya, Sahura, yang mewakili AMP, menyatakan bentrokan itu terjadi hanya karena kesalahpahaman. Penghuni asrama tidak memahami kewajiban pemasangan bendera merah putih.

"Jadi sesuai yang kami konfirmasi kepada teman-teman (AMP) terkait pemasangan bendera. Pertama, teman-teman tidak memiliki pemahaman betul bahwa ada kewajiban memasang bendera. Kedua, ada yang paham tapi pemahamannya tanggal 17 pengibaran bendera," terang Sahura yang menjabat Kepala Bidang Riset Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaha, kepada wartawan, Rabu (15/8).

Alasan ketiga, penghuni asrama mahasiswa Papua tidak memutuskan untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman asrama. "Alasan ketiga adalah semua keputusan di asrama diambil dengan musyawarah," ujar Sahura.

Sahura menambahkan, sebelum ada imbauan dari ormas tentang pemasangan bendera, telah diberikan imbauan dari Satpol PP sebelumnya.

"Kemarin ada anggota satpol PP datang untuk meminta agar dipasang bendera. Penghuni asrama beralasan jika mereka belum merapatkannya. Karena yang menghuni asrama ini hanya anggota," ungkap Sahura.

Sahura juga menyayangkan terkait persoalan pengibaran bendera ini dikaitkan dengan aksi makar. "Persoalan bendera ini saya pikir jika dikait-kaitkan dengan makar dan sebagainya, ini tidak cukup alasan. Karena tidak semua orang tahu kalau bendera itu wajib dipasang," tandas Sahura.

Di lain sisi, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dan Federasi KontraS  dalam pers release yang diterima verbivora.com menilai bahwa Tindakan massa Ormas tersebut jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS  juga mendesak aparat kepolisian untuk dilakukan evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini  dan meminta kepolisian membebaskan semua mahasiswa Papua yang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan.

Inilah fakta-fakta terkait peristiwa tersebut menurut KontraS Surabaya.
Pada Rabu, 15 Agustus 2018, kembali terjadi persekusi atas komunitas Mahasiswa Papua di Surabaya. Peristiwa dimulai pada sekitar pukul 12.30 ketika ada puluhan orang massa yang menggunakan pakaian dan atribut ormas tertentu, mendatangi asrama Mahasiswa Papua Jl. Kalasan Surabaya.

Pace Yp, salah satu mahasiswa Papua yang menempati asrama menemui massa dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Salah satu pimpinan massa ormas mengatakan bahwa mereka akan memasang bendera merah putih dan melakukan upacara pengibaran bendera di halaman Asrama.

Pada saat berlangsung dialog antara mahasiswa dan anggota ormas tersebut, sekitar 5-6 orang massa dari Ormas masuk ke dalam Asrama.

Beberapa mahasiswa Papua yang kebetulan berada di halaman asrama berusaha menghadang massa agar tidak masuk asrama. Terjadilah aksi saling dorong, sekitar 5-6 orang dari massa menyerang para mahasiswa Papua dengan mencekik leher dan memukul. Salah satu mahasiswa Papua, yang bernama Pace Ws, hingga yang bersangkutan lari tersudut di pojok depan halaman asrama dan salah satu anggota Ormas tersebut berusaha mengejarnya.

Karena merasa tersudut akibat aksi kekerasan yang dialaminya Pace Ws berusaha membela diri dan mengambil apa aja yang ada disekitarnya dan menemukan golok (yang biasa dipakai untuk potong kayu) di atas meja di lorong asrama.

Melihat temannya dikejar massa ormas, para mahasiswa Papua yang lain secara spontan mengangkat kursi atau apapun yang ada di depan nya akan dilempar dengan maksud untuk mengusir massa ormas tersebut.

Melihat perlawanan dari para mahasiswa Papua, massa Ormas yang mengejar Pace Ws, berlari dan sempat terjatuh di bawah tangga Asrama sebelum kemudian kembali bergabung dengan kelompoknya yang berada di luar asrama. 

Massa ormas juga melakukan pengrusakan pagar asrama dan meneriakkan kata-kata bernada kebencian yang ditujukan kepada mahasiswa Papua.

Kejadian ini tidak berlangsung lama, sekitar jam 12.45 massa ormas berkumpul di sebrang jalan asrama dan pada jam 15.00 mereka membubarkan diri.

Pada saat kejadian terlihat sejumlah aparat kepolisian berada tak jauh dari asrama, tepatnya di depan RSIA Siti Aisyiyah Surabaya. Aparat kepolisian hanya mendiamkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.

Tindakan massa Ormas tersebut jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Kemudian, pada pukul 20.00 polisi datang ke asrama. Aparat akan melakukan interogasi dan pengeledahan dan mahasiswa berusaha menolaknya.

Pada pukul 21.00 tim kuasa hukum bernegoisasi dengan pihak reskrim dan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan dilakukan penggeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa berang.

Pada pukul 21.30 saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan alat bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, secara tiba-tiba rombongan Kapolres datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun, 4 orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di atas, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dan Federasi KontraS mendesak :

1. Kepolisian membebaskan semua mahasiswa Papua yang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan .
2. Kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap seluruh oknum ormas yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
3. Adanya evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini, khususnya kepada Kapolrestabes Kota Surabaya.
4. Kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancamam kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yg bertentangan dengan hukum dan HAM.

Surabaya, 16 Agustus 2018
Cp Fatkhul Khoir


KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,77,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: KontraS Surabaya: Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua!
KontraS Surabaya: Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua!
Beberapa mahasiswa Papua yang kebetulan berada di halaman asrama berusaha menghadang massa agar tidak masuk asrama. Terjadilah aksi saling dorong, sekitar 5-6 orang dari massa menyerang para mahasiswa Papua dengan mencekik leher dan memukul. Salah satu mahasiswa Papua, yang bernama Pace Ws, hingga yang bersangkutan lari tersudut di pojok depan halaman asrama dan salah satu anggota Ormas tersebut berusaha mengejarnya.
https://2.bp.blogspot.com/-Ar1v5CalzZI/W3UEFalFcjI/AAAAAAAAA-w/CDL-mcdTnlMi9va_RLZWKJvVS5cpsu9cgCLcBGAs/s640/nhg.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-Ar1v5CalzZI/W3UEFalFcjI/AAAAAAAAA-w/CDL-mcdTnlMi9va_RLZWKJvVS5cpsu9cgCLcBGAs/s72-c/nhg.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2018/08/kontras-surabaya-hentikan-persekusi-dan.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2018/08/kontras-surabaya-hentikan-persekusi-dan.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy