Penetrasi Prostitusi Daring dan Perlakuan Media yang Bias Gender

BAGIKAN:

Ket. Agustina Doren. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Agustina Doren*

Maraknya pemberitaan tentang kasus “Prostitusi Online” yang melibatkan artis ibukota dan menyedot perhatian publik beberapa hari terakhir ini merupakan fenomena sejarah yang tidak terbantahkan. Dalam kilasan sejarah peradaban manusia, fenomena prostitusi merupakan “sebuah kebutuhan” selama permintaan akan kebutuhan tersebut terus hadir. Hal tersebut selalu hadir karena manusia akan terus ingin memenuhi kebutuhan alaminya yakni, seks.

Kasus penggerebekan prostitusi daring yang terjadi di Surabaya pada sabtu (5/1) dengan melibatkan artis VA dan AS yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan efek dari dominasi penggunaan peranti teknologi dan informasi yang semakin berkembang. Peningkatan jumlah pengguna internet turut membuka ruang bagi prostitusi online di Indonesia. Tempo (2017) merilis, sejak tahun 2015, sejumlah kasus prostitusi online telah diungkap oleh pihak Kepolisian RI dan para pelaku telah dijerat hukuman penjara.

Namun hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang bermain di ranah prostitusi daring. Tentu hal ini menggelitik bagi kita. Bahkan jumlah kasus ini kian mewabah dan modusnya terus berkembang. KOMPAS.com (22/02/2018) merilis, populasi penduduk Indonesia saat ini mencapai 262 juta orang. Lebih dari 50 persen atau sekitar 143 juta orang telah terhubung jaringan internet sepanjang 2017, setidaknya begitu menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Mayoritas pengguna internet sebanyak 72,41 persen masih dari kalangan masyarakat urban.

Pemanfaatannya sudah lebih jauh, bukan hanya untuk berkomunikasi tetapi juga membeli barang, memesan transportasi, hingga berbisnis dan berkarya. Berdasarkan wilayah geografisnya, masyarakat Jawa paling banyak terpapar internet yakni 57,70 persen. Selanjutnya Sumatera 19,09 persen, Kalimantan 7,97 persen, Sulawesi 6,73 persen, Bali-Nusa 5,63 persen, dan Maluku-Papua 2,49 persen.

Data ini menunjukkan bahwa internet tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari bagi masyarakat kita sekarang. Dengan pemanfaatannya yang berbagai macam, prostitusi online pun tidak dapat dipungkiri dari dominasi penggunaan internet.

Data menunjukkan bahwa bisnis prostitusi online di Indonesia semakin berkecambah dengan memanfaatkan media sosial. Oleh Prayudi (2018) mengungkapkan, Media Sosial digunakan sebagai sarana praktik promosi, komunikasi, dan transaksi seks illegal secara daring. Media sosial yang banyak digunakan sebagai sarana prostitusi daring secara berturut-turut ialah Twitter, Instagram, Facebook, Whatsapp, dan Line. Pendapat Prayudi tersebut jika ditelusuri akan bermuara pada ‘kebenaran’ bahwa bisnis prostitusi online menjangkit banyak pengguna sosial media di Indonesia.

Prostitusi Daring dan Perempuan Sebagai Objek Kesalahan

Kasus prostitusi online tidak selalu diimbangi dengan kebijakan yang ketat dan mengikat akan tetapi berdampak buruk dan meluas pada masyarakat. Kita melihat kasus prostitusi daring yang dialami oleh artis VA dan AS dengan mempublikasikan hal privat mereka yang berlebihan adalah bentuk penanganan hukum yang bias gender dan sangat  mendiskreditkan kaum perempuan.

Hal yang paling memilukan adalah dalam proses penanganan kasus ini, kerap nama VA dan AS yang ditampilkan, dan sosok pria (seorang pengusaha) yang didapati ketika bersama VA di hotel tersebut terkesan luput dari perhatian media. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari wajah budaya patriarki yang menindas martabat kaum perempuan.

Komnas Perempuan dalam siaran persnya pada 7 Januari 2019 menyatakan, Komnas Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi khususnya melibatkan para artis perempuan. Dalam pengaduan tersebut masyarakat memprotes pemberitaan yang dengan sewenang-wenang dan tidak dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.

Dalam kasus prostitusi online yang menyeret nama artis perempuan ini, kita melihat adanya ketidakberpihakan media massa baik cetak maupun online yang sangat mendiskreditkan perempuan dan terdapat pelanggaran kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban. Dalam analisa media oleh Komnas Perempuan tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

Dari analisis dan kajian oleh Komnas Perempuan ini kita dapat melihat bahwa perempuan sangat diperburuk citranya ketika ia berhadapan pada sebuah permasalahan. Bahkan ia tidak mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan menyatakan ia adalah “korban” dari kasus tersebut.

Dari keseluruhan perspektif yang dibangun terkait permasalahan tersebut, hal yang harus kita kedepankan dalam nalar pikir kita adalah dengan mengetahui dan memaknai “konsep hak atas tubuh”. Tubuh ini merupakan milik kita sendiri. Dimana pemegang hak (diri sendiri) memiliki kekuasaan yang luas dan kuat terhadap tubuhnya sendiri.

Dalam kasus ini, Griggs L (Devereux, 2002) menerangkan, “Ownership in this sense is the largest bundle of rights known to property law. It allows the person the fullest enjoyment of the property and the ability to use, manage and freely alienate that thing.” Pernyataan ini mau menegaskan kepada kita bahwa setiap pribadi memiliki kehendak atas tubuh sendiri baik menjaga, merawat, memanfaatkannya dan bagaimana cara setiap pribadi memperlakukan tubuhnya seturut kehendaknya sendiri.Tubuh setiap pribadi dilindungi oleh hukum, maka sudah seharusnya menjadi budaya hidup bagi orang lain untuk tidak dapat menggunakan tubuh seseorang secara sembarangan tanpa izin dan kerelaan sang pemilik (diri sendri).

Berhentilah membahas Vanessa Angel karena itu sangat merendahkan martabat seorang perempuan. Terlepas dari apa yang Vanessa Angel lakukan itu hak dia sebagai seorang perempuan dewasa yang memiliki hak dan kehendak tubuhnya untuk kehidupannya sendiri. Berhentilah menghakimi tubuh orang lain karena kita belum tentu lebih baik dari mereka. Lagipula perlu kita ketahui bahwa Negera tidak memberikan kewenangan kepada kita untuk menghakimi tubuh seseorang.

Gambaran Kasus VA dari Beberapa Sudut Pandang

Pertama, Hukum. Dalam Hukum Pidana khususnya KUHP yang diancam adalah orang yang menyediakan atau memfasilitasi perbuatan prostitusi. (pelaku usaha/atau penyedia jasa) sedangkan PSK atau konsumen tidak diatur ancaman pidananya. Jadi dia tdk bisa dijerat dengan aturan itu, tetapi dalam prakteknya apakah hukum yang tertera dalam KUHP itu sudah betul-betul berjalan dalam rohnya?. Itu pertanyaan reflektif bagi kita.

Kedua, hubungan badan antara dua orang dewasa adalah sesuatu yang masuk wilayah privat. Seorang yang sudah dewasa berhak menentukan apa saja yang akan dia lakukan pada diri maupun tubuhnya termasuk mau berhubungan dengan siapa pun asal tidak dengan anak, pasangan sah oang lain atau ada paksaan kekerasan. Serta tidak dilakukan di tempat terbuka.

Ketiga,  penanganan kepolisian sangat “bias gender,” karena seharusnya jika PSK dan Konsumen dianggap korban dari bisnis prostitusi, maka sebisa mungkin identitas dan rupanya tidak dipublikasikan. Dan kalaupun akan dipublilasikan sebagai hukuman sosial yang didasarkan moral masyarakat maka seharusnya konsumenlah yang lebih pantas mendapatkan perlakuan yang sekarang diberikan media masaa baik cetak maupun elektronik kepada VA.

Publikasi kasus VA ini sangat mengucilkan kaum perempuan, dimana hanya VA saja yang jadi bahan publikasi sedangkan yang menerima jasa layanan seorang pria (pengusaha) dilindungi dan ditutupi identitasnya sehingga kasus ini hanya merusak citra Va saja.

Keempat, solusi terbaik untuk masalah prostitusi menurut saya harus pemerintah melegalkan prostitusi dan mengaturnya dengan regulasi yang ketat dan tegas agar PSK, Konsumen dan Keluarga Konsumen serta masyarakat dapat terlindungi dari bahaya buruk prostitusi.

*Penulis adalah seorang bidan dan aktivis sosial.

Penulis: Agustina Doren
Editor: Yogen Sogen

KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,77,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: Penetrasi Prostitusi Daring dan Perlakuan Media yang Bias Gender
Penetrasi Prostitusi Daring dan Perlakuan Media yang Bias Gender
Tubuh setiap pribadi dilindungi oleh hukum, maka sudah menjadi budaya hidup bagi orang lain untuk tidak dapat menggunakan tubuh seseorang secara sembarangan tanpa ada izin dan kerelaan sang pemilik (diri sendiri).
https://2.bp.blogspot.com/-6cvi-QInK2o/XDSBmCRINnI/AAAAAAAABo4/Xm6cbm1jqXoc0NWfwCDOjTBkgJsaV98wgCLcBGAs/s640/f3708e7e-0fca-4887-9c89-65ba4f2d063a.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-6cvi-QInK2o/XDSBmCRINnI/AAAAAAAABo4/Xm6cbm1jqXoc0NWfwCDOjTBkgJsaV98wgCLcBGAs/s72-c/f3708e7e-0fca-4887-9c89-65ba4f2d063a.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2019/01/penetrasi-prostitusi-daring-dan.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2019/01/penetrasi-prostitusi-daring-dan.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy