Penerapan Extra Ordinary Crime Pada Penanganan Kasus Tipikor Belum Maksimal

BAGIKAN:

Jakarta, Verbivora.com - Penerapan extra ordinary crime atau super extra ordinary crime pada sistem peradilan koropsi di Indonesia, khususnya pada penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) belum berjalan maksimal, bahkan tumpang tindih.

Penegakan hukum kasus korupsi yang tidak tuntas ( E-KTP, Bank Century, BLBI) sangat diskriminatif dan cenderung tebang pilih oleh penanganannya, baik ditingkatan polisi, jaksa maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan di pengadilan semua tingkatan.

Kelemahan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP sendiri belum merumuskan sistem hukum acara yang juga luar biasa, yang mana kejahatan yang luar biasa harus ditangani dengan hukum acara yang juga luar biasa.

A. Contrario pernah menyebut, kejahatan luar biasa, malah hukum acara nya  biasa? itu hanyalah sebuah lebel saja. Ada pengadilan Tipikor dan hakim Ad Hoc, namun koropsi tidak dapat dijaring sampai akarnya.

Korupsi luar biasa, harus tertangani secara luar bias pula atau hukum acara luar biasa.Tidak cukup dengan tekanan publik maupun kontrol lembaga lainnya, baik itu LSM, mahasiswa, Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga Intelektual maupun komunitas penggiat anti koropsi.

Kadang terlihat proses peradilan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan praperadilan, hanya sebatas menjadikan tersangka, terdakwa merupakan orang-orang tertentu saja.

Karena memiliki link yang kuat secara politik, kekuasaan, ekonomi, kepentingan politik jangka pendek atau panjang serta like and dislike penguasa sampai kepada sogok-menyogok berjamaah (judicial corruption).

Seperti istilah yang kita ketahui dari komentar miring masyarakat bahkan warga net, korupsi adalah dosa abadi (dia tetap langgeng di dunia ini) dan KUHAP (kasih uang habis Perkara).

Pasal 28 J ayat (2)

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ini dapat dilihat dalam acara ILC 21 November 2017, menghadirkan pengacara Otto Hasibuan yang berbicara: ada proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel),  mengapa Novi Setyanto tidak bisa menikmati kemenangan dari putusan praperadilan? 

Mengapa cuma Budi Gunawan dan Hadi Purnomo di PN Jaksel, yang bisa menikmati kemenangan putusan praperadilan? 

Praperadilan hanya memutus proses tentang sah tidaknya penangkapan bukan terhadap pokok perkara, sementara persoalan pada rekening gendut milik Budi Gunawan yang tidak jelas asal usulnya (follow the money) juga dinikmati oleh Novi Setyanto. Artinya pidananya tidaklah gugur.

Mengapa Novi Setyanto harus diberi dua kali praperadilan? itulah letak disriminatif  praperadilan, hanya dinikmati orang tertentu. Ini jelas bertentangan dengan asas equality before the law serta mencederai UUD 45 yang sudah di amandemen Pasal 28 J ayat 2.

Mengapa juga kasus Novi bahkan Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulsel digulirkan terus-menerus, sementara kasus Bank Century, BLBI dan lainnya belum tuntas?

Polisi dan jaksa maupun KPK tidak dapat menjaring tuntas para koruptor kelas kakap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan di pengadilan.

KUHAP sendiri belum merumuskan sistem beracara dengan menggunakan pendekatan hukum extra-ordinary crime, kita hanya memberi lebel bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa extra ordinary crime.

Namun sistem penanganan yang luar biasa belum diterapkan. Oleh karena itu korupsi tidak bisa dijaring sampai ke akarnya, ibarat mati satu tumbuh seribu.

Apa lagi, kasus korupsi berjamaah E-KTP, bukankah KPK sudah mengantongi 20 nama, tetapi mengapa hanya Novi yang menjadi tersangka utama.

Kewenangan Hakim Perlu Diperluas

Atas dasar penerapan extra ordinary crime, majelis hakim dapat diberikan kewenangan lebih secara luar biasa, untuk mengeluarkan penetapan tersangka baru dan meminta kepada penyidik, polisi, jaksa  maupun KPK, agar menghadirkan tersangka baru di persidangan, sebagai terdakwa.

Jika penyidik diberikan kewenangan menyidik tersangka baru lagi, maka sangat rawan titipan dan intervensi.

Kewenangan Jaksa dan Advokat Perlu Diperluas

Karena jika ditemukan dalam fakta persidangan, ada orang-orang tertentu yang bisa dilindungi oleh jaksa atau hakim yang belum terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) atau terjaring saat penyelidikan maupun penyidikan karena ada faktor X.

Maka penuntut umum maupun advokat dapat meminta Majelis Hakim Tipikor untuk menerapkan tersangka baru (tidak boleh ada tebang pilih).

Juga dalam persidangan nantinya, perlu terpantau oleh LSM, ICW, penggiat anti korupsi dan insan pers, agar dalam persidangan tidak ada dagang hukum, baik dalam persidangan maupun di luar arena persidangan.

Memberlakukan Pembuktian Terbalik

Cara-cara luar biasa dalam pemberantasanTipikor, dengan melaksanakan pembuktian terbalik atau pembuktian akan menyebabkan pembuktian beralih dari jaksa penuntut umum ke tangan tersangka atau terdakwa untuk membuktikan diriya tidak bersalah.

Ketentuan tersebut bertentangan dengan kewajiban jaksa penuntut umum sebagai pihak yang mengajukan perkara untuk membuktikan pearbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Di samping itu, hal tersebut tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non sel incrimination) yang merupakan perwujudan dari hak asasi manusia.

Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pembalikan beban pembuktian yang terhadap perbuatan sebagaimana dinyatakan terdakwa, dapat membuktikan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 disebutkan, Undang-Undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang (untuk menjamin tidak adanya pelanggaran HAM), yakni ter-dakwa mempunyai hak untuk membuktikan diri.

Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan serta penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. *(AR)


*Mathius Utus Datang, SH., MH: Advokat dan Dewan Pertimbangan DPC PMKRI Makassar 2020-2021


Penerapan Extra Ordinary Crime Pada Penanganan Kasus Tipikor Belum Maksimal





KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,17,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,74,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: Penerapan Extra Ordinary Crime Pada Penanganan Kasus Tipikor Belum Maksimal
Penerapan Extra Ordinary Crime Pada Penanganan Kasus Tipikor Belum Maksimal
KUHAP sendiri belum merumuskan sistem beracara dengan menggunakan pendekatan hukum extra-ordinary crime dan hanya sebatas lebel.
https://1.bp.blogspot.com/-oq2_9YRIZws/YIbwPc0j8uI/AAAAAAAABB8/3E383IwaCUkqgjqTjbiS8Fr3F2hyy0yqACLcBGAsYHQ/s16000/Korupsi%2BKTP%2BElektronik%2BMerupakan%2BExtra%2BOrdinary%2BCrime.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-oq2_9YRIZws/YIbwPc0j8uI/AAAAAAAABB8/3E383IwaCUkqgjqTjbiS8Fr3F2hyy0yqACLcBGAsYHQ/s72-c/Korupsi%2BKTP%2BElektronik%2BMerupakan%2BExtra%2BOrdinary%2BCrime.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2021/04/penerapan-extra-ordinary-crime-kasus-tipikor-belum-maksima.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2021/04/penerapan-extra-ordinary-crime-kasus-tipikor-belum-maksima.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy