PP PMKRI Gelar Diskusi Publik Terkait Isu Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

BAGIKAN:

Sumber foto : youtube PMKRI TV/ist


Jakarta, Verbivora.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) gelar diskusi publik bertajuk “Pengangkatan Penjabat kepala Daerah : Seperti Apakah Regulasinya?”. Diskusi tersebut diadakan secara daring dan diikuti sekitar 80-an lebih peserta diskusi dari berbagai eleman mahasiswa dan juga kader PMKRI seluruh Indonesia, Senin (14/11/2022). 

Untuk diketahui, hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang dipandu oleh Balduinus Ventura, Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PP PMKRI tersebut adalah Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Maria Ivonne Tarigan, DPR RI Komisi II (Fraksi PKS), Mardani Ali Sera, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS), Willybrodus Claudius Bhira. 

Diskusi publik yang dibuka oleh Presidium PPK PP PMKRI, Srilinus Lino yang mewakili Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menegaskan, dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ada sekitar ratusan daerah yang bakal diisi oleh para penjabat kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.

"Perlu ada sosialisasi karena sampai hari ini, publik belum memahami terkait regulasi pengangkatan kepala daerah yang bakal ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain alasan ketidakjelasan regulasi, publik juga belum mengetahui secara jelas terkait tugas dan kewengan seorang penjabat kepala daerah. PMKRI juga menyoroti terkait potensi militer, polisi dan Bin untuk mengisi jabatan itu.Sebab kalau ini diabaikan bisa mencederai nilai demokrasi," tegas Srilinus

Oleh karena itu PP PMKRI berkepentingan, untuk membuka ruang diskusi agar dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada publik terkait regulasi, mekanisme pengangkatan dan kewenangan para penjabat kepala daerah. 

"Selain itu, PMKRI menginginkan aspirasi rakyat, akademisi dan seluruh komponen masyarakat didengar oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri sehingga nilai-nilai demokrasi tetap ditegakan,"sambungnya

Sebagai pembicara pertama dalam diskusi tersebut, Kasubdit Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan dalam pemaparannya mengatakan, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir jabatannya tahun 2022 dan 2023 perlu adanya PJ Kepala Daerah tersebut sesuai amanat dari Undang-Udang No.10 Tahun 2016. 

“Kondisi apa sih yang menyebabkan akan ada penjabat di daerah tahun 2022 dan 2023. Pada Undang- Undang terkait Pilkada diatur didalam pasal 201 ayat 9,10,11 bahwa untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala daerah yang berakhir jabatannya tahun 2022, 2023 diangkat penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Maria Ivonne Tarigan. 

Lebih lanjut Ia menjelaskan untuk turunannya, PP No. 6 Tahun 2005 pasal 130 mengatur tentang syarat dan kriteria menjadi penjabat kepala daerah. Menurut Maria, untuk menjadi PJ Gubernur itu menduduki jabatan struktural, eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C. Kemudian eselon 2 untuk PJ Bupati/Walikota serta mempunyai rekam jejak atau penilaian selama 3 tahun sekurang-kurangnya dengan nilai baik. 

“Artinya, secara regulasi sudah diatur baik di UU. No. 10 Tahun 2016 dan PP No. 6 Tahun 2005 Pasal 132, bahwa dalam menjalankan tugas PJ Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap Presiden melalui Kemendagri. Beberapa kali kami juga mengisi di forum-forum yang diadakan oleh partai politik, ini menjadi poling kami diawal. Ketika kepala daerah yang berdasarkan hasil pemilihan telah selesai, kepala daerah definitive yang berdasarkan hasil pemilihan telah selesai, siapa yang menjadi penanggung jawab akhir dari pemerintahan. Yang bertanggung jawab terakhir adalah Presiden,” jelasnya. 

Lebih lanjut Maria menjelaskan Oleh karena itu hak prerogatif Presiden untuk menunjuk PJ Kepala Daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan pelayan publik tidak berhenti. Kewenangan dan hak prerogatif Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sehingga dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Mendagri sebagai wakil pemerintah pusat.

Presidum Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Willybrodus Claudius Bhira menjelaskan beberapa hari terakhir melalui Lembaga Advokasi Hukum & HAM PP PMKRI ada beberapa hal yang dikaji terkait polemik PJ Kepala Daerah tersebut. PMKRI mendorong Kemendagri harus menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) khusus pengakatan PJ. 

“Dalam melantik PJ Gubernur tentu itu kewenangan Presiden dan juga Kemendagri. Maka itu, PMKRI juga mendorong Mendagri untuk terbit PP. Melalui PP inilah sebagai regulasi yang bisa perintahkan Presiden untuk melantik PJ Kepala Daerah khususnya PJ Gubernur. Dia tidak bisa diperintahkan melalui Permendagri karena itu tidak etis secara level struktural,” tegas pria yang akrab disapa Billy tersebut. 

Lanjut Billy, PMKRI juga menyoroti mekanisme penunjukan PJ Kepala Daerah patut dipertanyakan dan kental  tendensi politiknya, pasalnya beberapa diantaranya tidak mempunyai pengalaman dalam pemerintahan sipil.

“PMKRI melihat dalam proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah belum ada mekanisme yang jelas. Misalnya, Pengangkatan PJ di beberapa daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022 lalu, antara lain: Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw akan dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Barat,” lanjutnya

Ia juga menambahkan, bagi kami pengangkatan PJ diatas patut dipertanyakan. Nah, untuk itu kami ingin bertanya apakah stok ASN di Kemendagri ini sangat terbatas, sehingga pengangkatan PJ ini dipilih dari beberapa pihak yang menurut kami tidak kompeten dalam bidangnya.

“Kami melihat, mekanisme sangat kontradiktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 dan ketentuan UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggariskan jabatan struktural ASN yang dapat diisi Anggota TNI/Polri hanya berlaku di sepuluh Kementerian/Lembaga, tidak termasuk Pemerintah Daerah. Putusan MK sejatinya menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dalam merumuskan aturan teknis pengisian Pj Kepala Daerah,” tegas Billy. 

Sebagai pembicara ketiga dalam diskusi tersebut, DPR RI Komisi II (Fraksi PKS), Mardani Ali Sera selain memberikan apresiasi kepada PMKRI yang menggagas isu besar ini, Ia juga menyoroti tata kelola pemerintahan termasuk kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta dalam beberapa hari terakhir beberapa NGO juga mengangkat lagi terkait isu ini karena Mendagri belum membuat aturan yang menjadi payung dari regulasi yang ada.

“Pendapat saya memang harus ada perspektif yang sama terkait kasus PJ Kepala Daerah ini  karena ini kasus yang tidak biasa dan ini kasus luar biasa. Kalau dulu, PJ rata-rata tiga sampai enam bulan tapi sekarang bisa sampai tiga tahun. Wajar kalau teman-teman melihat mesti ada tata aturan main yang jelas untuk melindungi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah dan yang paling utama adalah rakyat di daerah,” ujar politisi Partai PKS tersebut. 

Ia juga menambahkan, kita harus membongkar ulang konsep otonomi daerah. Peletakan otonomi daerah di daerah Kabupaten/Kota ada kecenderungan menghasilkan raja-raja kecil. Kalau seorang jadi bupati itu, luar biasa. 

“Nanti anaknya bisa maju DPR RI, Suaminya DPRD Provinsi, anaknya yang satu lagi bisa ke DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan ada kasus, anaknya di Partai yang satu, suaminya di Partai yang lain, begitupun istrinya tapi jadi semua,” tuturnya. 

Demokrasi yang baik menurut Dia, mestinya tidak menghasilkan atau memperbesar politik dinasti. Walaupun menghilangkan politik dinasti itu susah. Otonomi Daerah agak kecenderungan begitu. 

Pembicara terakhir adalah Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan. Ia menyampaikan dalam konteks konstitusi  Indonesia  diatur pada pasal 18 ayat (1) Negara Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota. Konsep dibagi atas berbeda dengan federal. Secara historis kita tidak memiliki Negara-Negara bagian sebelumnya berbeda dengan Amerika. Oleh karena itu, kedaulatan ada di Pusat kemudian membagi ke provinsi dan kemudian provinsi berbagi ke Kabupaten/Kota. 

“Konstruksi pasal 18 ayat (1) kemudian ditindaklanjuti oleh Otonomi Daerah  tidak bisa lepas dari konstruksi  pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa indonesi adalah Negara kesatuan sehingga boleh dilaksanakan otonomi daerah sebebas-bebasnya tetapi Negara Kesatuan itu dipakai dalam pendekatan pembuatan kebijakan,” kata Jimmy. 

Lebih lanjut Jimmy Usfunan menjelaskan dalam konteks ketatanegaraan, tidak hanya bicara soal relasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota. Tapi juga dalam hirarkial kita juga melihat konteks pembagian kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. 

“Dalam perspektif eksekutif relevansinya antara pasal 18 ayat 1 Negara Kesatuan dibagi atas provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian pasal 1 ayat 1 Indonesia Negara kesatuan maka kemudian kita bisa kaitkan kenapa Presiden memegang kekuasan pemerintahan. Kemudian kita korelasikan dengan pasal 4, sehingga cara membaca dalam konteks konstitusi dan komprehensif, kita bisa menarik benang merahnya. Terus apasih persoalannya, bagaimana PJ ini seharusnya dan bagaimana solusinya?  Secara hirarkial  Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota secara kelembagaan dan kewenangan ada aspek Presiden sebagai otoritas  tertinggi  dalam pemerintahan karena hirarkinya seperti itu,” tutupnya.

KOMENTAR

Nama

#Kita_Indonesia,19,#Pilpres2019,4,#RUUPesantrendanPendidikanKeagamaan.,1,Aceh utara,1,Afganistan,1,afrika,1,Agama,1,Agus,1,Agustina Doren,3,Ahok,4,Aksi 2 Desember,1,Aksi Damai,1,Aktivis,2,Alboin Samosir,1,Alfred R. Januar Nabal,1,Amandemen,1,Amnesti,1,Anas,1,Anastasia Rosalinda,1,Anastasia Rosalinda B,1,ANBTI,1,Andre Pareira,1,Angelo Wake Kako,1,Anies,1,Anies-Sandi,1,Anis Baswedan,1,Apel Kebangsaan,1,Artikel,18,AS,3,B ERITA PMKRI,1,BADJA NTT,1,Bandung,1,Banjarmasin,1,Bara Pattyradja,2,Bayi,1,Beijing,1,Beijng,1,Berita,2,berita PMKRI,2,Berita PMKRI Kupang,2,Berita PMKRI Pusat,16,Berita PMKRI Ruteng,2,Berita PMKRI Samarinda,2,Bhumibol,1,Bogor,2,Bogor Tolak Khilafah,1,Bone,1,BPK,1,BPKP,1,Buaya,1,BUMN,1,Bunda,1,Buni yani,1,Bupati Dogiyai,2,Bupati Lembata,1,BUPATI NAGEKEO,1,Cagub,1,Cegah Radikalisme,3,Cerpen,4,CHINA,1,Chrisantus Nana,1,cina,1,Cipayung Plus,1,covid-19,3,Daerah,77,Danrem samarinda,1,Demo Susulan,1,Demokrasi,7,Den Haag,1,Denpasar,1,Densus Tipikor,1,Desa Bantala,1,Desak,1,Dhani,1,Dialog,1,Dibekap,1,Dibenturkan,1,Diciduk,1,Diplomasi,1,Dipolisikan,1,Dirjen Bimas Katolik,1,Disintegrasi Bangsa,1,Ditangkap,4,Ditendang,1,Diteror,1,Djarot,1,DOGIYAI,2,DONASI BUKU,1,DPD,4,DPD-RI,1,DPR RI,1,DPRD Dogiyai,2,DPRD Kota Malang,1,DPRD NTT,1,dprd provinsi kaltim,1,Dukun,1,Duta Genre,1,Efraim Mbomba Reda,1,Ekologi,1,Eksekusi,1,Epenk Djawang,2,Era 4.0,1,Erens Holivil,1,ESDM,1,Fahri,1,Febby Siharina,1,Filipina,1,Flores Timur,2,Florianus Herminus Mau,1,Fokus,9,Freeport,2,Gabriel Toang,1,Gadungan,1,GAME ONLINE,2,Geert Wilder,1,Gempa Lombok,6,Gempa NTB,3,Gempa Palu,3,Gempa Palu #Kita_Indonesia,4,Glen Fredly,1,GMKI,5,GMKI Makassar,1,GMNI Makassar,1,GMNI Sumut,4,GP Ansor,1,Gratifikasi,1,Greget,1,Gubernur NTT,1,GUSDURian,1,Gusma,1,Habib Riziq,1,Habibie,1,Hacker WhatsApp,1,HAITI,1,Hari HAM,5,Hari Kartini,3,Hari Pahlawan,3,hari sumpah pemuda,3,Hari Valentine,1,Hillary,1,Hillary Clinton,1,HIMAPEN JABODETABEK,1,Hindari Kriminalisasi,1,Hoax,1,Human Trafficking,2,ICRP,1,ICW,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,2,Impor Garam,1,india,1,inggris,1,Intan,1,Intelijen,1,Internasional,51,Irak,4,IrmanGusman,3,ISIS,1,Islamophobia,1,Israel,1,Istri Dimas kanjeng,1,Jaga Toleransi,1,Jajak Pendapat,1,Jakarta,23,Jembatan Waima,1,JEMI BERE,1,Jipik,1,Jokowi,5,Jokowi.,1,Jurnalistik,1,Kabar PMKRI Maumere,4,Kabar IMCS,1,Kabar PMKRI,11,Kabar PMKRI Ambon,3,Kabar PMKRI Bogor,1,Kabar PMKRI Bogor.,1,kabar PMKRI Denpasar,1,Kabar PMKRI Jambi,1,Kabar PMKRI Makassar,5,Kabar PMKRI Malang,2,Kabar PMKRI Mataram,1,Kabar PMKRI Nasional,1,Kabar PMKRI Nias,2,Kabar PMKRI Palopo,1,Kabar PMKRI Pekanbaru,5,Kabar PMKRI Pematangsiantar,4,Kabar PMKRI Pontianak,1,Kabar PMKRI Ruteng,5,Kabar PMKRI Samarinda,4,Kabar PMKRI Sintang,2,Kabar PMKRI Yogyakarta,2,Kabinet Indonesia Maju,1,Kabupaten Malaka,1,Kabupaten NAGEKEO,2,Kalbar,1,Kalimantan Selatan,2,Kampanye,2,Kapolda,1,Kapolda Metro Jaya,1,Kapolri,3,Kasidi,1,katedral makasar,3,Katolik,1,Keberagaman #KitaIndonesia,1,Kebhinekaan,2,KEJAGUNG,1,Kejari,1,kejari sikka,1,kejati bengkulu,1,Kekerasan Militer,1,Kekerasan Seksual,1,Kembalikan,1,Kemenag,1,Kemendes PDTT,1,Kemenkumham,2,Kesehatan,2,Khawatir MUI Ditunggangi,1,Kita Indonesia,16,KOMDA PAPUA,1,komda sumbagsel,1,komda timor,1,Kominfo,18,Komnas HAM,2,Komnas Perempuan,1,kompas media,1,Komputer,1,koneksi internet,1,KontraS,2,Korem Samarinda,1,Korupsi,2,Korupsi Perum Perindo,1,KPK,4,KPU,1,KWI,1,Labuan bajo,1,LAMPUNG,2,Larantuka,1,Lembaga Kajian PP PMKRI,1,Lembaga Negara,1,Lidya Sartono,1,LIPI,1,LITERASI,1,LKK,1,LKPJ 2020,1,Logo PMKRI,1,Lulung,1,Mabim PMKRI Pontianak,1,Mahasiswa Papua,2,Mahmudi,1,Majelis Adat Dayak,1,Makasar,2,Makassar,1,Malang,1,MANGGARAI,2,Mario Fernandez,1,Mario Yosryandi Sara,2,Mars Wera,1,Maruarar Sirait,1,Marz Wera,1,Mata Rakyat,1,MEA,1,Megawati,1,meksiko,1,Menag,1,Menhan,1,Menkominfo,8,Menlu Tongkok,1,Michell Rompis,1,Militan,1,Militer,1,MIMIKA,1,MPAB,4,MPAB PMKRI Ruteng,1,MPAB/MABIM,1,Muchdi,1,Munir,1,Mutilasi,1,Myanmar,8,Nagekeo,1,Narkoba,1,Nasional,305,Natal 2018,1,Natal Bersama Kota Bogor.,1,Natalius Pigai,1,Nawacita Jokowi,2,Nawacita Jokowi Gagal,1,New York,3,Ngada,1,NKRI,1,NTT,2,NU,1,Obama,1,Okto Nahak,1,OMK,1,Opini,132,Orang Muda,1,Ormas,1,Otsus,2,Ovin Gili,1,Padang,1,Papua,7,Parade Bhineka Tunggal Ika,1,Pariwisata,1,Parno S. Mahulae,1,Partai Demokrat,2,Partai Komunis,1,Pasar Danga,1,Patung Buddha,1,Paulus Gemma Galgani,1,Paus,2,Paus Fransiskus,3,PB PMII,2,PBB,1,PDIP,1,Peduli Kemanuisan.,1,Pelayanan Publik,1,Pembangunan,1,Pemboman,2,Pemkot Malang,1,Pemkot Surabaya,1,pemprov jambi,1,Pemuda Katolik Papua Barat,1,Penangguhan,1,Pendidikan,2,Penembakan Anggota PMKRI,1,penistaan agama,1,Perbedaan,1,Perbup,1,Perempuan,1,PERMASNA,1,Pesan Prabowo,1,PHPT PP PMKRI,1,Pilkada,4,Pilkada Damai,1,Pilkada Jakarta,2,Pilpres 2019,5,Pilpres2019,5,PK Makassar,1,PKB,1,PLTP Mataloko,1,PMII,2,PMKRI,148,PMKRI Alor,1,PMKRI Ambon,4,PMKRI ATAMBUA,1,PMKRI Bali,2,PMKRI Balikpapan,1,PMKRI Bandar Lampung,4,PMKRI Banjarmasin,1,PMKRI Batam,1,PMKRI Bengkulu,12,PMKRI Bogor,2,PMKRI Cabang Ngada,1,PMKRI Calon Cabang Sambas,1,PMKRI Denpasar,3,PMKRI Ende,3,PMKRI Flores,1,PMKRI Gorontalo,1,PMKRI Gowa,2,PMKRI Jajakan Gowa,2,PMKRI Jakarta Pusat,20,PMKRI Jakarta Timur,2,PMKRI Jakarta Utara,6,PMKRI Jambi,6,PMKRI Jayapura,1,PMKRI Jember,1,PMKRI Jogja,1,PMKRI Juara,1,PMKRI Kalimantan Tengah,2,PMKRI Kapuas Hulu,2,PMKRI Kefa,2,PMKRI Kendari,3,PMKRI Kupang,14,PMKRI Lampung,3,PMKRI Langgur,6,PMKRI Larantuka,1,PMKRI Madiun,1,PMKRI Makassar,29,pmkri malaka,4,PMKRI Malang,9,PMKRI Manado,6,PMKRI Mataram,2,PMKRI Maumere,21,PMKRI Medan,5,PMKRI Ngada,1,PMKRI Nias,1,PMKRI Padang,1,Pmkri palangka Raya,7,Pmkri palangkaraya,3,PMKRI Palembang,8,PMKRI Palopo,12,PMKRI Palu,1,PMKRI Papua,2,PMKRI Peduli,6,PMKRI Pekanbaru,2,PMKRI Pematangsiantar,4,PMKRI Pontianak,1,PMKRI Regio Timor,1,PMKRI Ruteng,1,PMKRI Samarinda,10,PMKRI Sambas,1,PMKRI Saumlaki,1,PMKRI Siantar,6,PMKRI Sibolga,1,PMKRI Sintang,1,PMKRI Sorong,1,PMKRI Sumatera,1,PMKRI Sungai Raya,2,PMKRI Surabaya,7,PMKRI Surakarta,4,PMKRI Timika,1,PMKRI Timor,2,PMKRI Tomohon,2,PMKRI Tondano,4,PMKRI Toraja,11,PMKRI Tual,1,PMKRI Yogyakarta,1,PMRI Ende,1,PNS,1,Polemik UPR,1,Polisi,3,Politik,12,Politisasi SARA,1,POLRES KUPANG KOTA.,1,POLRES Sikka,1,POLRI,1,POLTEK Kupang,1,PP GMKI,2,PP PMKRI,39,PPKM,1,Presiden,1,Press Release,5,Pribumi,1,Profil,4,Prolegnas,1,Prostitusi Online,2,Puisi,15,Pungli,1,Putin,1,Radikalisme,1,Raja,1,RAKERNAS,1,RAKERNAS PMKRI,3,Ratna Sarumpaet,1,Refleksi Hari Kartini,2,Regial,2,Regional,264,Regional. PMKRI Sumatera,1,Rendi,1,Rendy Stevano,2,Restu Hapsari,1,Rikard Djegadut,1,Rinto Namang,1,Risma,1,Rizieq,2,Robertus Dagul,4,RSUD TC.HILLERS MAUMERE,1,RUAC,1,Rudal,1,Rumah,1,Rusia,1,RUU Masyarakat Adat,1,RUU PKS,1,Sakinem,1,salman khan,1,Samarinda,3,Samarinda.,1,Sandiaga,1,satelit 6G,1,SENAT Mahasiswa,1,Seribu Lilin,1,Setya Novanto,2,Siaran Pers,3,SIKKA,2,Sistem,1,Siti Zuhro,1,Somalia,1,SPI,1,STKIP Betun,1,Stop Kekerasan Terhadap Perempuan,1,Strategi,1,Sukmawati,1,sulawesi barat,1,Sulawesi Selatan,2,sulsel,1,Sumba Timur,1,Suriah,1,Survei,1,Swedia,1,Tahan Ahok,1,Tahun Baru 2019,1,Taliban,1,Tanjung Balai,1,Tedy Ndarung,1,telegram kapolri,1,Teologi Maut,1,Tepo Seliro,1,Teresa,1,Terorisme,3,Thomas Tukan,2,Thomson Sabungan Silalahi,1,TKW,1,TNI,3,Tolak HTI,2,Tomson Silalahi,1,Tondano,1,toraja,2,Transaksi,1,Trump,3,Tumor Ganas,1,Uang,1,UNDANA Kupang,1,Unipa Maumere,2,Uskup Kupang,1,Ustad Yahya Waloni,1,UU ITE,1,Vaksin,3,Vatikan,6,Vebivorian,1,Verbivorian,8,Verbivorian. PMKRI Jakarta Pusat,2,Waduk Lambo.,1,Wali Kota,1,WaliKota,1,Wanita Berjilbab,1,Wartawan,1,Wartawan TEMPO,1,WhatsApp,1,WHO,1,Wikileaks,1,Wiranto,1,Wuhan,1,Xi Jimping,1,Yensiana,1,Yogen Sogen,4,
ltr
item
Verbivora.com: PP PMKRI Gelar Diskusi Publik Terkait Isu Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
PP PMKRI Gelar Diskusi Publik Terkait Isu Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXTvSwNngvwIqUh2MQwmBNLIjDtdW9o8l6abwD-2nNKTW-YvyIj_Vdirpz8Cmhftb-oLNh0EuZifzfSd5M3QRFEFC9Zt63kqfNAV5o8fXfCfAT0gHc7f2ek9GKt6PSTMS66aZlLM1ne4LuHyaufJzgYHoe2bgukbaqmYlXRN5vr_djF_7zHrkVDAWx0A/s320/IMG-20221115-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXTvSwNngvwIqUh2MQwmBNLIjDtdW9o8l6abwD-2nNKTW-YvyIj_Vdirpz8Cmhftb-oLNh0EuZifzfSd5M3QRFEFC9Zt63kqfNAV5o8fXfCfAT0gHc7f2ek9GKt6PSTMS66aZlLM1ne4LuHyaufJzgYHoe2bgukbaqmYlXRN5vr_djF_7zHrkVDAWx0A/s72-c/IMG-20221115-WA0028.jpg
Verbivora.com
https://www.verbivora.com/2022/11/pp-pmkri-gelar-diskusi-publik-terkait.html
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/
https://www.verbivora.com/2022/11/pp-pmkri-gelar-diskusi-publik-terkait.html
true
1552102979589694575
UTF-8
Semua postingan Belum ada postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Delete Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua Rekomendasi LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Tidak ditemukan postingan yang Anda cari Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Follower Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy