KOMDA PMKRI DKI JAKARTA ,Kecam Serangan ke Umat Katolik  Tangerang Selatan

Peristiwa terjadinya penganiayaan terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melaksanakan Ibadah Rosario di Kelurahan Babakan menuai respon keras dari Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta. 

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang. 

Berdasarkan hasil investigasi, bahwa selain dipikul, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa tepat pada pukul 20.00 WIB. Hal ini terjadi karena warga setempat merasa terganggu  dengan Ibadah Rosario tersebut.

Baca juga: Rekonsolidasi Gerakan Dibalik Ilusi Kesejahteraan Buruh

Menurut Ketentuan  Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menyikapi kejadian ini, Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (KOMDA) DKI Jakarta, Evensianus Dahe Jawang  mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik UNPAM di Tangerang Selatan.

“Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini agar tidak menjalar ke daerah lain,” ucap Epenk.

Ia juga meminta negara untuk hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” tambah Epenk.

Ia juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap saling menjaga suasana keberagaman dengan baik.

“Mari kita tetap jaga kondusifitas dan rasa persaudaraan diantara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum bekerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” tutup Epenk.

Exit mobile version