Lembaga Independen Pemantau Pemilu PMKRI Resmi Terakreditasi

Lembaga Independen Pemantau Pemilu PMKRI Resmi Terakreditasi (foto:ist)

Jakarta, verbivora.com – Pemiihan
umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Sesuai
pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan 11
prinsip penyelenggaraan pemilu. Maka sebagai organisasi kemahasiswaan dan
kepemudaan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP
– PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022-2024 melalui Lembaga Politik dan
Demokrasi telah melakukan verifikasi berkas sebagai Pemantau Pemilu dan
membentuk Lembaga Independen Pemantau Pemilu PMKRI yang akan melakukan
pemantauan dan mengawal tahapan – tahapan pemilu secara nasional.

Baca Juga: PP PMKRI Verifikasi Berkas Sebagai Lembaga Independen Pemantau Pemilu

Marius L. Rahanau selaku Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022-2024 menerangkan bahwa tidak hanya
tentang tahapan Pemilu, Lembaga Independen Pemantau Pemilu ini jug
a akan
fokus mengawal isu-isu strategis Pemilu. 

“Dengan diterbitnya
sertifikat ini merupakan sebagai bentuk kerjasama PMKRI secara kelembagaan dengan BAWASLU RI dan akan
ditindaklanjuti ke tingkat provinsi, kabupaten kota sesuai sebaran PMKRI
seluruh Indonesia,” jelasnya saat diwawancarai, di Sekretariat PP PMKRI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Lembaga Independen Pemantau Pemilu PMKRI secara resmi terakreditasi menurut ketentuan peraturan perundang – undangan dan dinyatakan sebagai Pemantau Pemilu Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dengan Sertifikat Nomor: 27/PM.05/K1/10/2022.

Exit mobile version