Menilik Pemanfaatan Media Sosial Dalam Instansi DPRD Kota Surabaya

 

Surabaya, Verbivora.com– Perkembangan tekhnologi di era smart society 5.0 semakin menantang umat manusia untuk terus bergerak maju. Persepktif ini merupakan hasil refleksi pada era 4.0 yang fokusnya pada tingkat produksi yang berbasis tekhnologi, namun tersamar pada asas kebermanfaatannya. Berbicara soal kemajuan tekhnologi, dewasa ini, segala aktifitas umat manusia dapat dipantau melalui layar kecil dalam sekali klik. Sungguh merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat diprediksi pada era 10 atau 20 tahun sebelum ini. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari realitas hari ini yang dalam praktiknya menjadikan tekhnologi sebagai alat pengontrol sosial. control yang dimaksud dalam hal ini adalah hubungan antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pemangku kebijkan. 

Tidak dapat dipungkiri bahwasannya hari ini hampir sebagian besar public figure baik dari kalangan artis sampai pada politisi memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk melakukan kampanye, yang secara tidak lansung dapat merepresentasi kualitas diri di tengah public. Dari berbagai tayangan yang dipublikasi, public dapat dengan sendirinya menginterpretasi value yang terkandung dalam setiap tayangan. Bahkan hal ini dapat menuai penilaian dari public dari apa yang dimuat di media sosial. menariknya adalah realitas ini tidak terlepas dari culture demokrasi di Negara yang memiliki populasi manusia sekitar 273 juta jiwa. 

System demokrasi yang terbuka lebar dewasa ini membuka pintu perubahan besar bagi sebuah bangsa yang besar juga, seperti Indonesia. Melalui system tersebut, tentunya tidak menimbulkan sekat yang menakutkan antara masyarakat dengan pemerintah, seperti ruang aspirasi yang tidak dibatasi. Dalam menyampaikan aspirasi, dapat disampaikan secara lansung maupun tidak lansung, contohnya melalui media sosial sebagai wadah yang bisa dijangkau oleh siapapun. 

Di balik kebermanfaatan dari media sosial, mirisnya masih terdapat sekelompok orang yang tidak mengoptimalkan perannya dalam ruang public, hal ini tidak terlepas dari lembaga pemerintahan seperti legislative, eksekutif maupun yudikatif. Lembagai legislative adalah salah satu lembaga yang mengatur soal fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Menjadi salah satu fungsi yang paling urgent dalam pemerintahan, idealnya lembaga legislative harus mampu membuka ruang public yang lebar agar dapat menyerap aspirasi public. 

Melalui kegiatan magang di instansi DPRD kota Surabaya, penulis menemukan beberapa fakta bahwasannya dalam penggunaan media sosial belum dioptimalkan semaksimal mungkin. Hal tersebut dapat dilihat pada media sosial seperti instagram dan juga website resmi DPRD kota Surabaya. Dengan melihat fakta tersebut, penulis berusaha untuk menggali pendapat dari beberap public di kota Surabaya terkait dengan tanggapan mereka terhadap media sosial DPRD kota Surabaya. Dari penjaringan yang dilakukan ada yang mengkritik dengan tajam namun tidak mengesampingkan rekomendasi konkrit.

Melalui proses penjaringan yang dilakukan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh instansi DPRD Kota Surabaya, yakni, pertama, Instansi pemerintah wajib membuka ruang informasi bagi public seperti yang tertuang dalam undang-undang, kedua, Pemerintah harus lebih intens menjaring aspirasi masyarkat baik melalui media sosial maupun bertemu lansung dengan masyrakat, ketiga, pemerintah dalam membuat kebijakannya sedapat mungkin harus melibatkan masyarakat agar poin-poin yang disusulkan tepat sasaran.

Penulis : Fransiskus Chandra Jas (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

RELATED ARTICLES

Most Popular