PP PMKRI Lakukan Advokasi Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Kefamenanu, Verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengutus Presidium Gerakan Kemasyarakatan dan Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor untuk mengadvokasi kasus penganiayaan oknum TNI terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku penganiayaan oleh oknum TNI terhadap dua orang anak di bawah umur, di Desa Tainsala, Kecamatan Biboki Selatan, Timor Tengah Utara (TTU), NTT sekitaran pukul 18.00 WITA, Jumat (30/7/2021).

Korban bernama Juventus Uskenat (15) pelajar kelas VIII SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu (17) siswa kelas IX SMA Negeri Manufui, hingga dirawat di Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu.

Menyikapi kejadian itu, PP PMKRI melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan Alboin Samosir dan Komda Regio Timor Adriaunus Lalu, mengadvokasi langsung keadaan korban di RS Leona, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Bertemu Tim 11 Tutup TPL, PMKRI Dukung Tuntutan Tim 11 Tutup TPL

Setelah mendengar dan melihat keadaan korban, Alboin Samosir mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dengan dalil menegakkan pelanggaran PPKM sangat tidak patut dibenarkan.

“Sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan kriminalitas,” tegas Alboin.

Oleh karena itu, PP PMKRI meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses ini secara hukum. “Selain memproses secara hukum, kepada oknum TNI juga agar diberikan sanksi indisiplin kepada oknum yang terlibat dengan memberhentikan yang bersangkutan,” beber Alboin.

Orang tua korban Yakobus Naisasu, menjelaskan bahwa keluarga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Timbulkan Konflik di Masyarakat, PGK PP PMKRI: Tutup TPL

“Beberapa hari yang lalu kami didatangi oleh beberapa anggota TNI untuk berdamai secara kekeluargaan, tetapi kami sekeluarga besar menolaknya, karena anak kami sedang terbaring di rumah sakit,” jelas Yakobus.

Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar aturan hukum harus ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Karena di mata  hukum semua warga negara memiliki hak yang sama. *(AR)


RELATED ARTICLES

Most Popular