Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelonggaran Sejumlah Aktivitas Publik di Jakarta

Jakarta, Verbivora.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota. 

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta. 

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polda Bali dan Kelompok Mahasiswa Bangun Sinergi

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. 

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

  1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
  2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
  3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
  4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
  5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. *(AR)
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelonggaran Sejumlah Aktivitas Publik di Jakarta

RELATED ARTICLES

Most Popular