Amnesti Internasional Desak Batalkan Eksekusi Perempuan 22 Tahun

AMNESTI INTERNASIONAL, verbivora.com – Amnesti Internasional mendesak pemerintah Iran untuk membatalkan eksekusi seorang perempuan berusia 22 tahun yang dituduh membunuh suaminya. Zeinab Sekaanvand dijadwalkan digantung pada Kamis (13/10/2016), setelah pengadilan memutuskan dia bersalah atas pembunuhan yang terjadi saat perempuan itu berusia 17 tahun.

Amnesti Internasional Desak Batalkan Eksekusi Perempuan 22 Tahun
Ilustrasi Hukuman Mati – Sumber: internet

Zaenab ditangkap pada Februari 2012 setelah membunuh pria yang menikahinya saat perempuan itu masih berusia 15 tahun. Zaenab kemudian hamil setelah menjalin hubungan dengan sesama tahanan tetapi anak yang dilahirkan pada 30 September lalu meninggal dunia sejak di dalam kandungan.

Kini, pemerintah Iran menegaskan, Zaenab akan menjalani eksekusi karena perempuan itu tak lagi mengandung. Menurut Amnesti Internasional, setelah ditangkap Zaenab ditahan di kantor polisi selama 20 hari. Di sana Zaenab mengaku dipukuli para polisi pria.

Akhirnya, Zaenab mengaku telah menikam suaminya setelah kerap disiksa suaminya. Zaenab juga berulang kali mengajukan permohonan cerai tetapi selalu ditolak sang suami. Saat menjalani sidang, Zaenab juga tak mendapatkan akses bantuan hukum dan baru bertemu pengacaranya untuk pertama kali di sidang terakhir pada 18 Oktober 2014.

Saat itu, Zaenab menarik pengakuan yang dibuatnya di kantor polisi dan tanpa kehadiran kuasa hukum. Di hadapan sidang, Zaenab mengatakan bahwa saudara laki-laki suaminya, yang pernah memperkosanya beberapa kali, bertanggung jawab atas pembunuhan sang suami.

Pria itu kemudian memaksa Zaenab untuk mengakui pembunuhan itu dengan janji dia akan memaafkan perbuatannya. Namun, pengadilan mengabaikan pernyataan Zaenab itu dan hanya berkutat pada pengakuannya di kantor polisi untuk menyatakan bahwa perempuan itu terbukti bersalah. Dua tahun setelah vonis itu, pengadilan provinsi Azerbaijan Barat menjatuhkan hukuman mati untuk Zaenab.

Direktur advokasi dan riset Amnesti Internasional di Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther menggambarkan, kasus ini “sangat mengganggu” dan mengecam praktik hukuman mati terhadap terpidana di bawah umur yang masih diberlakukan di Iran.

“Kasus ini sangat mengganggu, bukan hanya karena Zaenab berusia di bawah 18 tahun saat kasus ini terjadi, dia juga tak mendapatkan akses pengacara dan disiksa selama ditahan di kantor polisi,” kata Luther.

“Pemerintah Iran harus segera menunda hukuman mati untuk Zaenab Seeknvand dan memberikan dia pengadilan yang adil tanpa ancaman hukuman mati,” tambah Luther.

Meski ikut menekan Konvensi Hak Anak PBB (CRC), yang melarang hukuman mati terhadap terdakwa yang baru berusia di bawah 18 tahun saat melakukan tindak kriminal, pada 2016 Iran mengeksekusi setidaknya satu terpidana di bawah umur.

Sebanyak 49 orang yang melakukan tindak kriminal berat saat masih berada di bawah umur dikabarkan tengah menanti eksekusi hukuman mati.*

Andyka

RELATED ARTICLES

Most Popular